Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan bertindak sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemangku kepentingan; untuk memastikan bahwa para pemegang saham, otoritas yang berwenang (termasuk Otoritas Jasa Keuangan), dan publik memperoleh seluruh informasi penting yang terkait dengan Perseroan secara tepat waktu, lengkap dan akurat. Di samping itu, Sekretaris Perusahaan juga bertanggung jawab untuk memantau kepatuhan Perseroan terhadap peraturan dan regulasi yang berlaku.
Dasar Penunjukan
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah menunjuk dan mengangkat Nadia Miranty Verdiana sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 06/B/PYFA-I/XI/2020 tanggal 5 November 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Perusahaan.
Profil Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan | Nadia Miranty Verdiana
|
Nadia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia (Depok, Indonesia) pada tahun 2012 dan gelar Master of Law (LL.M. in Innovation, Technology, and the Law) dari University of Edinburgh (Edinburgh, UK) pada tahun 2017. Ia memiliki ijin untuk berpraktik di Indonesia. Sebelumnya ia bekerja sebagai konsultan hukum di Melli Darsa & Co, anggota firma hukum dari Indonesia dalam jaringan global PwC dimana ia memiliki pengalaman lebih dari delapan tahun dalam menangani dan mewakili perusahaan-perusahaan multinasional di berbagai industri dengan spesialisasi dalam merger (penggabungan) dan akuisisi, masalah komersial perusahaan umum, e-commerce, dan masalah regulasi. |
Contact
corsec@pyfa.co.id
Phone: (021) 53690112
Fax: (021) 5329049