https://pyfahealth.com/
Sat - Sun: Closed
Title Image

Manajemen Risiko

Home  /  Tata Kelola Perusahaan  /  Manajemen Risiko

Manajemen risiko adalah proses identifikasi, analisis, penilaian, pengendalian, dan penghindaran, minimisasi, atau penghapusan risiko yang tidak dapat diterima. Suatu organisasi dapat menggunakan asumsi risiko, penghindaran risiko, retensi risiko, transfer risiko, atau strategi lain (atau kombinasi strategi) untuk menetapkan pengelolaan yang tepat untuk menjaga modal dan asetnya, dengan demikian, menjaga kelangsungan dan masa depannya.

Risiko Perseroan dapat dikelompokkan ke dalam 4 profil risiko:

1. Risiko Strategis

Risiko yang terkait dengan potensi kerugian yang timbul akibat ketetapan dan penerapan strategi yang kurang tepat, pengambilan keputusan usaha yang tidak sesuai atau kegagalan dalam menanggapi perubahan-perubahan di pasar farmasi.

Mitigasi Risiko:

  • Melibatkan seluruh perangkat organisasi Perseroan yang mempunyai peran strategis, termasuk didalamnya, Direksi, Dewan Komisaris, Komite-komite Perseroan selain Tim Manajemen Risiko itu sendiri untuk membahas strategi dari berbagai aspek, sebelum keputusan diambil dan diterapkan;
  • Mengevaluasi dalam interval waktu bulanan, triwulanan dan tengahtahunan setelah strategi diterapkan dan mengadakan koreksi dan perubahan-perubahan yang dianggap tepat untuk diambil dan dilaksanakan.

2. Risiko Operasional

Risiko yang dapat berakibat kegagalan dan kekurangefisienan operasional Perseroan, termasuk di dalamnya, risiko kegagalan produksi akibat formulasi produk yang kurang tepat, mesin produksi yang tidak lancar beroperasi dan sumber daya manusia yang kurang memadai. Disamping itu, masih terdapat risiko pemasaran dan penjualan.

Mitigasi Risiko:

  • Senantiasa mengupayakan R&D yang kuat dengan peralatan yang memadai untuk memastikan produk yang diformulasikan dapat diproduksi dengan lancar, bermutu baik dan mendapatkan hasil produk jadi dengan persentasi maksimal;
  • Mengadakan perawatan mesin-mesin, penggantian suku cadang dengan tepat waktu dan peremajaan mesin-mesin secara berkesinambungan;
    3. Penerimaan karyawan melalui seleksi yang ketat untuk mendapatkan Sumber Daya Manusia yang tepat untuk bidang-bidang pekerjaan yang sesuai;
  • Perseroan senantiasa mengembangkan jaringan pemasaran dengan jangkauan secara nasional dengan penetrasi pasar yang maksimal. Untuk menunjang kegiatan pemasaran dan penjualan, Perseroan senantiasa memperkenalkan produk-produk baru sesuai kebutuhan pasar farmasi dan menyiapkan tenaga-tenaga yang terampil dan profesional melalui pelatihan yang intensif dan berkesinambungan.

3. Risiko Keuangan

Risiko yang menimbulkan kerugian akibat fluktuasi nilai tukar US Dollar dan mata uang asing yang kuat lainnya terhadap Rupiah. Risiko keuangan lainnya adalah struktur permodalan yang tidak seimbang, dimana pinjaman bank berlebih atau kekurangan.

Mitigasi Risiko:

  • Hampir seluruh bahan baku yang diperlukan Perseroan, dimana bahan baku masih sangat tergantung importasi, melalui agen-agen di Indonesia sehingga dampak fluktuasi nilai tukar Rupiah tidak langsung berpengaruh, karena transaksi dilakukan dalam mata uang Rupiah;
  • Dalam segi permodalan, Perseroan senantiasa menerapkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman bank dengan memperhatikan kebutuhan dana yang telah dipertimbangkan secara matang dan kemampuan untuk membayar kembali pinjaman tersebut.

4. Risiko Hukum

Risiko hukum dalah risiko yang terkait dengan undang-undang, peraturan Pemerintah dan tuntutan dari pihak ketiga.

Mitigasi Risiko:

  • Perseroan menjalankan usahanya dengan sangat patuh terhadap undang-undang yang berlaku dan terhadap peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, yakni Departemen Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta otoritas lainnya: Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan dan Departemen Ketenagakerjaan. Kepatuhan senantiasa diawasi dengan ketat oleh bagian terkait dibawah koordinasi oleh Sekretaris Perseroan;
  • Perseroan senantiasa menerapkan kehati-hatian untuk dapat menghindari tuntutan dari pihak ketiga, terutama terhadap Hak Kekayaan Intelektual pihak ketiga dengan cara berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual.

Piagam Manajemen Risiko