https://pyfahealth.com/
Sat - Sun: Closed
Title Image

Keterbukaan Informasi

  • Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Ketentuan Lampiran Peraturan I-E Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek No. KEP-00015/BEI/01-2021 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk (“Perseroan”), sampaikan perubahan anggota Direksi dari salah satu perusahaan terkendali Perseroan, PT Pyfa Sehat Indonesia (“PSI”), dimana Direksi PSI mengalami perubahan dari semula Yenfrino Gunadi selaku Direktur, menjadi Sinta L. N. selaku Direktur Utama dan Yanto selaku Direktur. Alasan dilakukan perubahan anggota Direksi PSI adalah

  • Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik ("POJK 31/2015”) jo. Peraturan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. I.E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk (“Perseroan”), menyampaikan informasi material sebagai berikut: a.        Tanggal Kejadian 28 Desember 2023. b.       Jenis Informasi atau Fakta Material Informasi atau fakta material lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 (cc) POJK 31/2015 berupa pengalihan saham yang dimiliki Perseroan dan perusahaan terkendali pada suatu perusahaan anak c.        Uraian Informasi atau Fakta Material Perseroan dan perusahaan

  • Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik ("POJK 31/2015”) jo. Peraturan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. I.E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk (“Perseroan”), menyampaikan bahwa pada tanggal 21 Desember 2023, Perseroan, PYFA Australia Pty Ltd (yang merupakan perusahaan anak yang didirikan berdasarkan hukum Australia, yang sahamnya dimiliki penuh oleh Perseroan) (“Perusahaan Anak”), serta Probiotec Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Australia, yang yang merupakan produsen dan pengemas terkemuka

  • Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk (“Perseroan”), sampaikan bahwa Perseroan telah melakukan pendirian perusahaan entitas anak di Victoria, Australia berdasarkan Sertifikat Registrasi Perusahaan (Certificate of Registration of a Company) pada tanggal 1 November 2023, yang diterbitkan oleh Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (Australian Securities and Investments Commission) dengan rincian sebagai berikut:   Nama Entitas Anak: Pyfa Australia Pty. Ltd. Kepemilikan Saham: 100% (seratus persen) oleh Perseroan dengan nilai

  • Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan [*], dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk. (“Perseroan”), sampaikan bahwa Perseroan telah melakukan pembayaran kembali atau pelunasan dipercepat efek bersifat utang yaitu Obligasi Pyridam Farma I Tahun 2020 (“Obligasi”) pada tanggal 29 September 2023 dengan uraian informasi atau fakta material sebagai berikut:   -   Nilai Pokok Obligasi yang dilunasi     : Rp.300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) -    Nilai Bunga Obligasi   : Rp.7.031.250.000,- (tujuh miliar tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu

  • Direksi PT Pyridam Farma Tbk., ("Perseroan") berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri paparan Publik secara Elektronik ("Public Expose") Perseroan yang akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Kamis, 22 Juni 2023 Waktu : 15.15 – 16.15 Media : Aplikasi Zoom Video Webinar Agenda : Paparan Kinerja Perseroan Tahun Buku 2023 Tata cara pendaftaran peserta Public Expose adalah sebagai berikut: 1. Seluruh peserta wajib melakukan pendaftaran melalui tautan https://pubex.pyfa.co.id/ paling lambat pada hari Rabu, 21 Juni 2023 pukul 10.00 WIB. 2. Public Expose akan menggunakan aplikasi Zoom dengan tautan https://bit.ly/PYFA-PUBEX2023. 3. Detail Meeting ID dan Passcode

  • Dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk., (“Perseroan”), bermaksud untuk memberitahukan penundaan penyelenggaraan Public Expose yang semula direncanakan untuk diselenggarakan secara elektronik pada hari Senin, 20 Juli 2022, menjadi sebagai berikut: Hari/Tanggal             : Kamis, 28 Juli 2022 Waktu                         : 15.30 – 16.30 WIB Media                         : Aplikasi Zoom Video Webinar Agenda                      : Paparan Kinerja Perseroan Tahun Buku 2022   Tata cara pendaftaran peserta Public Expose adalah sebagai berikut:   Seluruh peserta wajib melakukan pendaftaran melalui tautan https://pubex.pyfa.co.id/ paling lambat pada hari Rabu, 27 Juli 2022 pukul 10.00 WIB. Public Expose akan menggunakan aplikasi Zoom dengan tautan https://bit.ly/PYFA-PUBEX-JULI-2022. Detail

  • Direksi PT Pyridam Farma Tbk., (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Paparan Publik secara Elektronik (“Public Expose”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:   Hari/Tanggal             : Rabu, 20 Juli 2022 Waktu                         : 15.30 – 16.30 WIB Media                         : Aplikasi Zoom Video Webinar Agenda                      : Paparan Kinerja Perseroan Tahun Buku 2022   Tata cara pendaftaran peserta Public Expose adalah sebagai berikut:   Seluruh peserta wajib melakukan pendaftaran melalui tautan https://pubex.pyfa.co.id/ paling lambat pada hari Selasa, 19 Juli 2022 pukul 10.00 WIB. Public Expose akan menggunakan aplikasi Zoom dengan tautan https://bit.ly/PYFA-PUBEX-2022. Detail Meeting ID

  • Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan ketentuan Lampiran Peraturan I-E Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. Kep. 00015/BEI/01-2021 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk (“Perseroan”), sampaikan bahwa Perseroan bermaksud menjalin kerjasama dengan dengan PT Mundipharma Healthcare Indonesia (“Mundipharma”), sebuah perusahaan Indonesia pemegang merek dagang dari produk-produk Betadine (“Produk”) di Indonesia (“Kerjasama”).   Sehubungan dengan Kerjasama tersebut, Perseroan dan Mundipharma telah menandatangani Perjanjian Jasa Pemasaran dan Promosi pada tanggal 4

  • Dengan merujuk kepada (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, (ii) Ketentuan Lampiran Peraturan I-E Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek No. KEP-00015/BEI/01-2021 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, serta (iii) Bagian VII Poin 3 Lampiran Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-1780/PM.222/2021 tanggal 3 November 2021 perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana Transaksi Material PT Pyridam Farma Tbk sehubungan dengan kewajiban pelaporan hasil pelaksanaan transaksi material oleh PT Pyridam Farma Tbk (“Perseroan” atau “kami”), dengan ini kami sampaikan

  • Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pyridam Farma Tbk. (“Perseroan”) No. 129/PYFA-DIR/E/XI/2021 tanggal 19 November 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan/atau Anggota Unit Audit Internal, dan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, dengan ini kami sampaikan bahwa terdapat perubahan Kepala Unit Audit Internal Perseroan yang berlaku efektif pada tanggal 19 November 2021 dari sebelumnya dijabat oleh Bapak Ario Dananjaya menjadi Ibu Yoshiana.   Jakarta, 23 November 2021 PT Pyridam Farma Tbk Sekretaris Perusahaan

  • Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk (“Perseroan”), sampaikan bahwa Perseroan bermaksud untuk melakukan (i) pembelian saham sejumlah 27.385 saham atau setara dengan 100% (seratus persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam PT Holi Pharma (“HP”) dari pemegang saham HP pada saat ini yaitu Erik Darius Mardiwidyo dan Murtiati (“Para Penjual”), bersama dengan afiliasi Perseroan; dan (ii) pengambilan bagian saham baru yang akan dikeluarkan HP (“Rencana Pengambilalihan”), yang

  • RENCANA PENYELENGGARAAN PAPARAN PUBLIK (“PUBLIC EXPOSE") PT PYRIDAM FARMA TBK   Direksi PT Pyridam Farma Tbk., (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Paparan Publik secara Elektronik (“Public Expose”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:   Hari/Tanggal                : Rabu, 25 Agustus 2021 Waktu                          : 16.00 – 17.00 WIB Media                           : Aplikasi Zoom Video Webinar Agenda                       : Paparan Kinerja Perseroan Tahun Buku 2021   Tata cara pendaftaran peserta Public Expose adalah sebagai berikut: Seluruh peserta wajib melakukan pendaftaran melalui tautan https://pubex.pyfa.co.id/ paling lambat pada hari Selasa, 24 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB. Public Expose akan

  • Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Ketentuan Lampiran Peraturan I-E Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek KEP-00015/BEI/01-2021 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, bersama ini kami sampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material terkait dengan Transaksi Material (sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 17/2020) yang dilakukan oleh PT Pyridam Farma Tbk. (“Perseroan”) yaitu penambahan fasilitas pinjaman sekitar Rp 53.700.000.000 dari dan pemberian jaminan

  • Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk. (“Perseroan”), sampaikan bahwa: Perseroan merupakan pemegang saham sebesar 99,00% dari total modal ditempatkan dan disetor pada PT Pyfa Investama Medika (“PIM”), yang mana laporan keuangan PIM terkonsolidasi oleh Perseroan. Sebagaimana tindak lanjut dari pelaporan kami dalam No. 021/PYFA-CS/IV/2021 tanggal 22 April 2021(“KI 021/2021”), dengan ini Perseroan melaporkan bahwa PIM telah menyelesaikan transaksi pengambilbagian saham baru yang mengakibatkan PIM memiliki kepemilikan saham 10%

  • Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk. (“Perseroan”), sampaikan bahwa Perseroan bermaksud menjalin kerjasama dengan LG International Corp. (“LGI”), sebuah perusahaan Korea yang bergerak di bidang perdagangan dan investasi, untuk melakukan pemasaran dan penjualan produk kesehatan LGI dan/atau afiliasinya (“Produk”) di Indonesia (“Kerjasama”). Sehubungan dengan Kerjasama tersebut, Perseroan dan LGI telah menandatangani Perjanjian Kerjasama pada tanggal 28 April 2021 (“Perjanjian Kerjasama”). Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerjasama mengenai

  • Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk. (“Perseroan”), sampaikan bahwa Perseroan merupakan pemegang saham sebesar 99,00% dari total modal ditempatkan dan disetor pada PT Pyfa Investama Medika (“PIM”), yang mana laporan keuangan PIM terkonsolidasi oleh Perseroan. PIM bermaksud untuk mengambilbagian saham baru yang mengakibatkan PIM akan memiliki kepemilikan saham minoritas pada Fullerton Health Indonesia Group, suatu perusahaan kesehatan terpadu di Indonesia, yang menawarkan jasa atau layanan kesehatan untuk

  • Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. Kep. 00015/BEI/01-2021 tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk. (“Perseroan”), sampaikan bahwa pada tanggal 22 dan 23 Maret 2021, telah didirikan 4 (empat) anak perusahaan sebagai berikut: 1. PT Pyfa Medika Indonesia Berdasarkan Akta Pendirian No.07, tanggal 23 Maret 2021 , yang dibuat di hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn,, Notaris di Kabupaten Bekasi,

  • Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. Kep. 00015/BEI/01-2021 tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk. (“Perseroan”), sampaikan bahwa pada tanggal 22 Februari 2021, untuk mendukung kegiatan usahanya, Perseroan telah membuka kantor perwakilan di Korea Selatan, berdasarkan Sertifikat Registrasi Usaha (Certificate of Business Registration) No. 2109-885-5994-106, tanggal 24 Februari 2021, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pajak Seocho  dengan rincian sebagai

  • Prospektus Ringkas Obligasi Pyridam Farma I (p.1) Prospektus Ringkas Obligasi Pyridam Farma I (p.2)

  • Dalam rangka ulang tahun PT Pyridam Farma Tbk. (“Perseroan”) ke-44, Perseroan dengan ini mengumumkan perubahan logo Perseroan menjadi sebagai berikut: Logo Perseroan tersebut diubah berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 103/B/PYFA-I/XI/2020 tentang Perubahan Logo tanggal 27 November 2020. Perubahan logo Perseroan efektif berlaku sejak tanggal 27 November 2020. Perubahan logo Perseroan tersebut merupakan bagian dari usaha Perseroan untuk mengikuti perkembangan jaman dengan menanamkan identitas yang lebih modern agar selalu adaptif terhadap perkembangan dunia usaha dan kebutuhan masyarakat. Adapun sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, logo Perseroan tersebut sedang dalam proses pendaftaran pada Direktorat

  • Menunjuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik serta berdasarkan Surat Surat Keputusan Direksi PT Pyridam Farma Tbk. (“Perseroan”) No. 06/B/PYFA-I/XI/2020 tanggal 5 November 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Perusahaan, dengan ini kami sampaikan bahwa terdapat perubahan Sekretaris Perusahaan Perseroan yang berlaku efektif pada tanggal 5 November 2020, sebagai berikut:   Sekretaris Perusahaan Baru Sekretaris Perusahaan Lama Nama Nadia Miranty Verdiana Ryan Arvin Sutikno Alamat Sinarmas MSIG Tower, Lantai 12 Jl. Jendral Sudirman Kav. 21, RT10/RW1, Kuningan, Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12920 Sinarmas MSIG Tower, Lantai 12 Jl. Jendral Sudirman

  • Direksi PT Pyridam Farma Tbk ("Perseroan") bermaksud mengumumkan bahwa Perseroan pada tanggal 12 Oktober 2020 menandatangani Nota Kesepahaman ("MOU") yang tidak mengikat dengan Vaxine Pty Ltd ("Vaxine") mengenai komersialisasi dan pembuatan kandidat Vaksin Covid-19 milik Vaxine yaitu Covax-19 ™ di Indonesia (“Proposal Kerjasama”). Covax-19 ™ saat ini sedang menjalani uji coba fase 1 di Australia. MOU ini tunduk pada Perseroan dan Vaxine (bersama-sama disebut, "Para Pihak") yang membuat Perjanjian Komersial definitif dan Perjanjian Manufaktur definitif ("Perjanjian Definitif"). Jakarta, 14 Oktober 2020 PT Pyridam Farma Tbk. Corporate Secretary

  • Keterbukaan Informasi MTO Pyridam Farma Iklan Harian Ekonomi Neraca (KI MTO PYFA) Keterbukaan Informasi ke OJK & IDX

  • Iklan 2020-07-21-4 Surat ke OJK & IDX No. 11_22 Jul 2020