https://pyfahealth.com/
Sat - Sun: Closed
Title Image

Penandatanganan Scheme Implementation Deed

Penandatanganan Scheme Implementation Deed

Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”) jo. Peraturan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. I.E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk (“Perseroan”), menyampaikan bahwa pada tanggal 21 Desember 2023, Perseroan, PYFA Australia Pty Ltd (yang merupakan perusahaan anak yang didirikan berdasarkan hukum Australia, yang sahamnya dimiliki penuh oleh Perseroan) (“Perusahaan Anak”), serta Probiotec Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Australia, yang yang merupakan produsen dan pengemas terkemuka atas berbagai produk farmasi yang membutuhkan resep ataupun dapat dijual bebas (OTC), obat pelengkap, produk kesehatan konsumen, dan barang konsumsi cepat saji di Australia (“Probiotec”), telah menandatangani Scheme Implementation Deed (“SID”), suatu perjanjian mengikat bersyarat sehubungan dengan rencana Perusahaan Anak untuk melakukan pengambilalihan atas seluruh saham yang telah diterbitkan oleh Probiotec (“Rencana Pengambilalihan”).

Adapun dengan tunduk pada seluruh syarat dan ketentuan dalam SID, setelah penyelesaian Rencana Pengambilalihan, Perseroan melalui Perusahaan Anak akan menjadi pemegang saham atas seluruh saham dalam Probiotec.

Keterangan lebih lanjut terkait penandatanganan SID tersebut pada pokoknya sebagai berikut:

a.        Tanggal Kejadian

21 Desember 2023.

b.        Jenis Informasi atau Fakta Material

Informasi atau fakta material lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 (cc) POJK 31/2015.

c.        Uraian Informasi atau Fakta Material 

1.       Perusahaan yang Sahamnya akan Dibeli/Diambil Bagian:

Probiotec.

2.       Para Pihak dalam SID

(i)       Perseroan;

(ii)      Perusahaan Anak; dan

(iii)     Probiotec.

3.       Sifat Hubungan Para Pihak

Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Probiotec selaku pihak lainnya dalam SID baik langsung maupun tidak langsung.

 4.       Jenis Kontrak

Jenis kontrak ini adalah pengikatan bersyarat sehubungan dengan rencana Perusahaan Anak untuk mengambil alih seluruh saham yang ditempatkan Probiotec melalui scheme of arrangement sesuai dengan hukum Australia (“Scheme”).

5.       Nilai Kontrak

AUD 3.00 untuk setiap lembar saham biasa yang akan diambil alih oleh Perseroan melalui Perusahaan Anak sehubungan dengan Scheme.

6.       Alasan Perolehan Kontrak/Tujuan Pengambilalihan

a.     Ekspansi pasar, dimana melalui Rencana Pengambilalihan, Perseroan dapat menjangkau pasar yang lebih luas, dan juga meningkatkan pangsa pasar grup Perseroan di pasar internasional;

b.     Akses kepada teknologi serta riset dan pengembangan (R&D) yang lebih mumpuni, dimana dengan adanya Rencana Pengambilalihan, grup Perseroan dapat mendapatkan akses ke teknologi, penelitian, pengetahuan, dan pengembangan produk baru yang lebih mumpuni, dan dapat menghasilkan sinergi yang membawa dampak positif;
c.     Efisiensi operasional, dimana melalui Rencana Pengambilalihan, grup Perseroan bisa meraih skala ekonomis yang lebih menguntungkan, dan mengarah pada efisiensi dalam rantai pasokan, produksi, dan hal-hal lainnya; dan
d.     Akses kepada sumber daya, dimana melalui Rencana Pengambilalihan, grup Perseroan memiliki kesempatan untuk dapat memanfaatkan sumber daya Probiotec, seperti fasilitas produksi modern, jaringan yang luas, dan akses ke jaringan distribusi yang lebih baik dalam rangka menghasilkan sinergi yang positif. 

d.        Dampak Informasi atau Fakta Material

Perseroan menjadi terikat secara bersyarat untuk menyelesaikan Rencana Pengambilalihan sebagaimana ditetapkan dalam SID.

 

Perseroan akan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal Indonesia sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan, termasuk namun tidak terbatas kepada peraturan OJK di bidang transaksi material, dan seluruh ketentuan dalam hukum Australia yang berlaku sehubungan dengan proses Scheme. 

Informasi yang sama juga disampaikan oleh Perseroan pada Website BEI dan dilaporkan kepada OJK.

 

 

Jakarta, 22 Desember 2023

PT Pyridam Farma Tbk

Sekretaris Perusahaan