Pengalihan Saham dalam PT Mega Inter Distrindo
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik ("POJK 31/2015”) jo. Peraturan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. I.E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT