Keterbukaan Informasi Pelunasan Obligasi
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan [*], dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk. (“Perseroan”), sampaikan bahwa Perseroan telah melakukan pembayaran kembali atau