Keterbukaan Informasi atas Perubahan anggota Direksi Perusahaan Anak (PT Pyfa Sehat Indonesia)
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Ketentuan Lampiran Peraturan I-E Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek No. KEP-00015/BEI/01-2021 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan
Pengalihan Saham dalam PT Mega Inter Distrindo
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik ("POJK 31/2015”) jo. Peraturan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. I.E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT
Penandatanganan Scheme Implementation Deed
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik ("POJK 31/2015”) jo. Peraturan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. I.E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT
Keterbukaan Informasi atas Pendirian Anak Perusahaan
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk (“Perseroan”), sampaikan bahwa Perseroan telah melakukan pendirian perusahaan entitas anak di
Keterbukaan Informasi Pelunasan Obligasi
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan [*], dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk. (“Perseroan”), sampaikan bahwa Perseroan telah melakukan pembayaran kembali atau
RENCANA PENYELENGGARAAN PAPARAN PUBLIK (“PUBLIC EXPOSE”) PT PYRIDAM FARMA TBK
Direksi PT Pyridam Farma Tbk., ("Perseroan") berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri paparan Publik secara Elektronik ("Public Expose") Perseroan yang akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Kamis, 22 Juni 2023 Waktu : 15.15 – 16.15 Media : Aplikasi
Keterbukaan Informasi Transaksi Material
Klik pada gambar diatas untuk melihat file lengkap
PENUNDAAN PENYELENGGARAAN PAPARAN PUBLIK (“PUBLIC EXPOSE”) PT PYRIDAM FARMA TBK
Dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk., (“Perseroan”), bermaksud untuk memberitahukan penundaan penyelenggaraan Public Expose yang semula direncanakan untuk diselenggarakan secara elektronik pada hari Senin, 20 Juli 2022, menjadi sebagai berikut: Hari/Tanggal : Kamis, 28 Juli 2022 Waktu : 15.30 – 16.30
RENCANA PENYELENGGARAAN PAPARAN PUBLIK (“PUBLIC EXPOSE”) PT PYRIDAM FARMA TBK
Direksi PT Pyridam Farma Tbk., (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Paparan Publik secara Elektronik (“Public Expose”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Rabu, 20 Juli 2022 Waktu : 15.30 – 16.30 WIB Media :