Keterbukaan Informasi
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk (“Perseroan”), sampaikan bahwa Perseroan bermaksud untuk melakukan (i) pembelian saham sejumlah
Rencana Penyelenggaraan Paparan Public (“Public Expose”)
RENCANA PENYELENGGARAAN PAPARAN PUBLIK (“PUBLIC EXPOSE") PT PYRIDAM FARMA TBK Direksi PT Pyridam Farma Tbk., (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Paparan Publik secara Elektronik (“Public Expose”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Rabu, 25
Penambahan Fasilitas Pinjaman PT Bank OCBC NISP Tbk
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Ketentuan Lampiran Peraturan
Penyelesaian Transaksi Pengambilbagian Saham Baru pada Fullerton Health Indonesia Group oleh PT Pyfa Investama Medika
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk. (“Perseroan”), sampaikan bahwa: Perseroan merupakan pemegang saham sebesar 99,00% dari total modal
PT Pyridam Farma Tbk. Menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan LG International Corp.
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk. (“Perseroan”), sampaikan bahwa Perseroan bermaksud menjalin kerjasama dengan LG International Corp.
Penandatanganan Empat Shares Subscription Agreement oleh PT Pyfa Investama Medika untuk Mengambilbagian Saham Baru pada Fullerton Health Indonesia Group
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk. (“Perseroan”), sampaikan bahwa Perseroan merupakan pemegang saham sebesar 99,00% dari total
Pendirian Empat Anak Perusahaan di Indonesia
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. Kep. 00015/BEI/01-2021 tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,
Pembukaan Kantor Perwakilan Perseroan di Korea Selatan
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. Kep. 00015/BEI/01-2021 tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan
Prospektus Penawaran Umum Obligasi Pyridam Farma I 2020
Prospektus Obligasi Pyridam Farma I 2020
Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan Prospektus Ringkas Penawaran Umum Obligasi Pyridam Farma I 2020
Tambahan Informasi Prospektus Ringkas_04012021