https://pyfahealth.com/
Sat - Sun: Closed
Title Image

Pyridam Farma Berpartisipasi Dalam Dialog Interaktif Kesehatan Sirop Obat Aman

Pyridam Farma Berpartisipasi Dalam Dialog Interaktif Kesehatan Sirop Obat Aman

Jakarta, 21 Maret 2023 – Pyridam Farma berpartisipasi dalam dialog interaktif kesehatan “Sirop obat aman” bersama Gabungan Perusahaan Farmasi (GP Farmasi) di Ballroom Royal Kuningan Hotel Jakarta untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat Indonesia bahwa obat sirop aman untuk anak.

 

Pyridam Farma bersama GP Farmasi melalui kegiatan dialog interaktif kesehatan ini menghimbau kepada masyarakat untuk jangan lagi  ragu dan takut untuk menggunakan obat sirop yang telah dirilis oleh BPOM karena dapat dipastikan sudah terbebas dari resiko tercemar dan aman untuk digunakan baik untuk anak-anak dan orang tua.

 

Kezia Mareshah selaku Corporate Communication Pyridam Farma mengatakan berdasarkan dari website BPOM, terdapat 10 obat sirop dari Pyridam Farma  dan Holi Pharma yang telah dirilis oleh BPOM yaitu Arbupon, Flutamol, Pyridol, Pyridryl Plus, Rz-20, Gitri, Lifadrox Forte, Holimox Forte, Amoxicillin Trihydrate, Dan Erythromycin Ethyl Succinate.

 

“Dialog interaktif kesehatan ini dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan keraguan pada diri ibu-ibu Indonesia yang masih mempertanyakan amankah menggunakan obat sirop pada anak? Ujar bapak Elfiano Rizaldi selaku direktur eksekutif GP Farmasi, Selasa (21/3) di Ballroom Royal Kuningan Hotel.

 

Pada dialog interaktif tersebut, pemerintah bersama Kementrian Kesehatan telah melakukan tindakan kontrol dan monitoring yang sangat ketat akan kualitas dari obat-obat yang diproduksi dan dijual oleh industri Farmasi.

 

“Kami pemerintah bersama kemenkes melalui kasus ini selain melakukan upaya pemberhentian sementara akan penggunaan obat sirop, kami pun bekerja sama dengan BPOM untuk melakukan verifikasi akan obat-obat sirop yang beredar di Indonesia. Selain itu, kami juga telah memperbarui peraturan yang tercantum dalam suplemen 2 Farmakope Indonesia Edisi VI” Ujar dr. apt. Lucia Rizka Andalusia, M.Pharm, Mars selaku Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes

 

Selain itu, BPOM diwakili oleh Dra. Tri Astri Isnariani, Apt, M.Pharm selaku Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika Prekursor dan Zat Adiktif BPOM. menekankan bahwa BPOM melakukan proses verifikasi dengan prinsip kehati-hatian dalam menguji obat-obat sirop yang tersebar di Indonesia. Beliau pun menekankan bahwa obat sirop yang telah dirilis oleh BPOM melalui website BPOM, dan kanal media sosial dapat dipastikan sudah terbebas dari resiko cemaran dan sudah aman untuk dikonsumsi. Hingga saat ini, obat sirop yang telah dirilis sendiri sebanyak 1400 sirop yang terdiri dari obat sirop, dry sirop, dan vitamin serta suplemen sirop per akhir februari 2023.

 

Dalam dialog interaktif tersebut, dr Piprim selaku perwakilan IDAI juga menekankan kepada seluruh dokter anak di Indonesia untuk tidak lagi ragu dalam meresepkan obat sirop kepada anak-anak yang sudah dirilis oleh BPOM. Selain itu, bapak Noeffrendi selaku perwakilan dari IAI juga menjelaskan bahwa seluruh obat sirop baik yang sudah di release oleh BPOM dan yang masih dalam tahap verifikasi oleh BPOM ini tersedia di seluruh apotek namun bagi obat sirop yang belum dirilis akan dilakukan karantina terlebih dahulu.

 

“Kami dari IAI juga telah bekerjasama dengan Kemenkes dan BPOM untuk membuatkan satu link website yang isinya adalah obat-obat sirop yang sudah dirilis  dan yang masih dalam tahap proses verifikasi sehingga hal ini dapat memudahkan seluruh apoteker di Indonesia untuk dapat kembali menyediakan obat sirop yang aman bagi masyarakat. Saya juga mengimbau kepada seluruh apoteker untuk dapat kembali mengecek list obat sirop yang aman digunakan dan dapat juga mulai mencabut himbauan tidak menjual obat sirop” Ujar pak Noeffrendi.

 

‘Dalam bahan baku obat, makanan, ataupun kosmetik pasti memiliki potensi bahaya bahkan air yang paling murni pun memiliki potensi berbahaya namun perlu kita ingat bahwa kita memiliki aturan ambang batas. Selama zat tersebut sesuai dengan aturan ambang batas yang ada maka dapat dipastikan bahwa zat atau obat tersebut aman, berkhasiat, dan bermutu.” ujar Prof Rahmana selaku guru besar Farmakokimia dari ITB.